Bawaslu Agam Ungkap 17 Catatan Isu Krusial DPT

Prosumbar – Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan selama proses penyusunan daftar pemilih yang telah ditetapkan tanggal 21 Juni 2023, Bawaslu Agam gelar Konferensi Pers Penyampaian Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Agam Pemilu Tahun 2024.



Konferensi Pers diadakan pada tanggal 13 Juli 2023, di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam, dihadiri oleh Elvys Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Eri Efendi, Iska Asmarni, Hendra Susilo, dan Okta Muhlia Anggota Bawaslu Agam, Yuli Zamra, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Agam, Mizlin Hardi Kasubbag Pengawasan Bawaslu Agam, serta jajaran sekretariat. Bawaslu Agam mengundang pihak KPU Agam, Diskominfo Agam, Bagian Protokol Pemda Agam, Intel Polres Agam, Intel Kodim Agam, DPMN Agam dan belasan media pers di Kabupaten Agam.


“DPT Pemilu 2024 meningkat dibanding tahun 2019, DPT Kabupaten Agam sekarang yaitu 388.000 pemilih dimana DPT tahun 2019 sebanyak 365.029. Dalam Pemilu 2024 ini, Pemilih Agam didominasi oleh Pemilih Pemula, karena 55 persen diantaranya adalah Gen Y (usia 27 s.d 42 tahun) dan Gen Z (usia 17 s.d 26 tahun).” Ungkap Elvys. 


Dalam proses Rekapitulasi dan penetapan Daftar pemilih tetap tersebut, Bawaslu hadir mengawal dan mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan ketentuan berlaku, tambah Elvys.


"Terdapat 17 catatan hasil pengawasan dan isu krusial dalam DPT yang nanti menimbulkan kerawanan baru pada hari pemungutan suara", ungkap lia. Misalnya masih ditemukan pemilih TMS dalam DPT yang tidak bisa dihapus oleh KPU karena tidak ada bukti autentik, serta dimungkinkan terjadi mutasi penduduk dalam jumlah besar menjelang hari pemungutan suara setelah DPT ditetapkan, lanjutnya.


Selain itu, ada 3.573 pemilih disabilitas yang harus dipastikan terfasilitasi pada hari pemungutan suara. Pemilih di TPS Khusus seperti Lapas pun juga perlu dipantau setiap bulannya karena pergerakan penghuni yang sangat dinamis. Bawaslu juga menemukan terdapat 13.065 pemilih di DPT yang belum rekam E-KTP, tambah Lia saat menyampaikan fakta pengawasan DPT. 


“Berdasarkan hasil pengawasan kami, 13.065 pemilih yang belum merekam E-KTP banyak dari kalangan pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun. Kami berharap Bawaslu bersama pihak KPU dan juga Disdukcapil berkolaborasi untuk mempercepat perekaman E-KTP bagi pemilih yang telah terdaftar di DPT ini” pungkas Lia.


Selain mempercepat perekaman E-KTP, Bawaslu Agam juga meminta agar KPU Kabupaten Agam mengambil langkah-langkah antisipasi terhadap pergerakan data warga binaan di Lapas yang terus bergerak hingga hari pemungutan suara. Bawaslu menghimbau semua pihak termasuk partai politik aktif mencermati DPT yang telah diumumkan, agar nanti tidak ada daftar pemilih yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yg tidak bertanggung jawab. (Rel)