Soal Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirta Antokan, Pemkab Agam : Sudah Sesuai Regulasi

Prosumbar - Pemerintah Kabupaten Agam melalui Kepala Bagian Perekonomian, Widyastuti menjawab pertanyaan masyarakat soal jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Antokan, Minggu (6/8).



Jawaban ini disampaikan menyusul adanya pertanyaan masyarakat tentang jabatan Direktur PDAM Tirta Antokan yang dilaksanatugaskan oleh Dewan Pengawas, Drs H Edi Busti, MSi.


Widyastuti membeberkan, penunjukan Drs H Edi Busti, MSi sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Antokan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Pelaksanaantugas oleh Dewan Pengawas merupakan amanat peraturan.


Peraturan itu sebutnya, yakni Permendagri  Nomor 02 Tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun  2017. Pada paragraf 4 Tentang Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris, lalu pada pasal 36 ayat 1 diterangkan bahwa Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Komisaris terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya.  


"Lalu pada pasal 2 dijabarkan bahwa unsur lainnya tersebut terdiri dari pejabat pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah. Artinya, dalam peraturan ini jelas bahwa Sekretaris Daerah selaku pejabat pemerintah daerah dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas," terang Widyastuti.


Selanjutnya kata Widya, jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum mempunyai direktur maka Dewan Pengawas bisa menjadi Plt Direktur.  Aturan ini dipertegas pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.


Pada Pasal 71 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 juga menerangkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.


Widya juga menyebutkan, sehubungan dengan Dewan Pengawas PDAM dijabat oleh Sekretaris Daerah, maka Bupati menunjuknya sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam. Masa tugasnya sampai pengangkatan direktur definitif atau paling lama 6 bulan


"Hal ini juga sudah kita konsulkan ke BPKP, dan sudah sesuai aturan," tutup Widya.