Pembentukan KPPS, Ory: Pastikan Rekrut Petugas KPPS Yang benar-Benar Sehat

Prosumbar - Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 dimulai pada 11 sampai dengan 20 Desember 2023. 


Penetapannya akan dilaksanakan pada 24 Januari 2024, setelah dilakukannya seleksi serta menerima tanggapan dan masukan masyarakat.


Hal itu diucapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu Ory Sativa Syakban, saat menghadiri undangan KPU Kabupaten Sijunjung sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Badan Adhoc dan Persiapan pembentukan KPPS untuk pemilihan umum tahun 2024 bagi PPK dan PPS Se Kabupaten Sijunjung, di Hotel Truntum Padang (5 s.d 6 Desember 2023).


Ory mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, proses pembentukan KPPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Tingkat pendidikan minimal SMA atau sederajat serta harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.


"Hal ini untuk memastikan petugas KPPS yang akan direkrut benar-benar sehat pada Pemilu 2024," tegas tuangku sapaan akrab beliau.


Kegiatan dilaksanakan dengan cara di bagi 2 (dua) sesi. Peserta pada hari ini, selasa 5 desember 2023 PPK dan PPS dari 4 kecamatan yaitu Kecamatan Kamang Baru, Kecamatan Lubuk Tarok, Kecamatan Tanjuang Gadang dan Kecamatan Kupitan. 


Sedangkan esok hari dilaksanakan kepada PPK dan PPS pada Kecamatan Sumpur Kudus, Kecamatan IV Nagari, Kecamatan Koto VII dan Kecamatan Sijunjung. (Pro/rel)