Laporkan Politik Uang, Pemkab Solok Siapkan Hadiah Rp10 Juta

Prosumbar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, mengumumkan pemberian hadiah sebesar Rp10 juta kepada warga yang menemukan, menolak, dan berani melaporkan kasus politik uang oleh oknum kontestan pemilu 2024. 

Bupati Solok, Epyardi Asda, bersama Forkopimda, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Solok, menegaskan komitmen mereka untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih dan transparan.


Epyardi Asda menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan praktik politik uang merusak integritas dan keadilan pemilu 2024. Selain itu, Bupati Solok secara rutin mengumumkan hadiah kepada masyarakat yang melawan dan melaporkan temuan politik uang selama kunjungan kerja ke setiap nagari (desa) dan kecamatan.


Sebagai langkah untuk memastikan pemilu yang adil, Bupati Solok mengingatkan masyarakat tentang larangan kampanye dengan menggunakan uang atau materi lain, sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Pemilu. Pemerintah Kabupaten Solok mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap indikasi politik uang.


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Solok, Donly Wance Lubis, menyatakan kesiapannya dalam menerima laporan dari masyarakat dan akan mengoptimalkan peran mereka dalam menolak politik uang. Upaya ini juga melibatkan pemasangan baliho berukuran besar di titik-titik strategis di seluruh Kabupaten Solok untuk mempermudah akses informasi.


Pemerintah Kabupaten Solok memberikan insentif berupa uang tunai sebesar Rp10 juta kepada masyarakat yang berani melaporkan praktik politik uang yang terbukti. Tujuannya adalah memberikan penghargaan atas keberanian dalam melawan politik uang. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat dalam mengawasi pemilu serta mendorong mereka untuk menolak politik uang.


Donly juga menekankan pentingnya kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat sebagai kunci utama dalam menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis. Selain itu, warga diharapkan dapat memberikan bukti berupa rekaman video terkait pelanggaran kampanye berupa politik uang kepada Pemda atau KPU setempat.